K E B E R A T A N
UU KUP : Pasal 25, 26, 26 A
PMK : PMK 194 Tahun 2007
Perdirjen : PER-49 Tahun 2009
Hubungan
Pasal 25 (5) dan 26 A (1) UU KUP→PMK 194 Tahun 2007→PER-49 Tahun 2009
BAGIAN I: PASAL-PASAL TENTANG PROSES KEBERATAN
• Intisari pasal 25 UU KUP
1. Keberatan itu atas SKP KB
SKP KBT
SKP LB
SKP Nihil
Pot/Put oleh pihak ketiga
Untuk SKP KB dan SKP KBT, sebelum mengajukan keberatan WP wajib melunasi pajak YMHD paling sedikit sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. PER-49: ketentuan ini hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas SKP KB/SKP KBT yang berkaitan dengan SPT tahun pajak 2008 dst (karena UU No. 28 Tahun 2007 yang menerakan ketentuan ini baru berlaku mulai 1 Januari 2008).
2. Syarat pengajuan keberatan:
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
Mengemukakan jumlah pajak terutang/dipotong/dipungut/jumlah rugi menurut penghitungan WP disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan. Dalam PER-49, poin 1 dan 2 di atas dapat dipenuhi WP dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran I PER ini.
Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pengiriman SKP atau tanggal pot/put pajak, kecuali jika di luar kekuasaan WP
Melunasi paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Dalam Per-49, pelunasan ini hanya berlaku untuk SPT tahun pajak 2008 dst.
Satu surat keberatan diajukan untuk satu SKP/pot/put pajak
Ditandatangani oleh WP, atau oleh kuasa WP dengan Surat Kuasa khusus
Apabila persyaratan 1, 2, 3, 4, 5, 6 di atas belum terpenuhi, WP dapat mengajukan perbaikan surat keberatan sebelum jangka waktu 3 bulan sebagaimana poin 3 terlampaui.
Dengan adanya perbaikan tersebut, tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan adalah tanggal surat keberatan diterima. Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan SK Keberatan, dan kepada WP diberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis ini mengikuti lampiran III PER-49.
3. Apabila diminta oleh WP untuk keperluan pengajuan keberatan, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak/perhitungan rugi/pot/put pajak. PMK 194 mengatur jangka waktu pemberian keterangan tertulis tersebut paling lama 20 hari kerja (HK). PER-49 mengatur 10 HK.
4. Tanda bukti penerimaan surat keberatan:
Penyampaian surat keberatan secara langsung → tanda penerimaan surat keberatan oleh pegawai DJP yang ditunjuk.
Pengiriman surat keberatan melalui pos → bukti pengiriman surat.
Pengiriman surat keberatan melalui cara lain berdasarkan PMK. PMK 194 mengatur lebih lanjut:
Pengiriman surat keberatan melalui jasa ekspedisi/kurir → bukti pengiriman surat.
Penyampaian surat keberatan dengan cara e-filing melalui ASP → bukti penerimaan elektronik.
5. Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana Pasal 9 ayat (3) {ayat (3) a.l. mengatur bahwa SKP KB & SKP KBT harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkan} atau ayat (3a) {ayat (3a) a.l. mengatur bahwa WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan menjadi paling lama 2 bulan}, atas pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan {yaitu sebesar SKP dikurangi pelunasan pendahuluan atau sebesar pot/put pajak} tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak SK Keberatan diterbitkan.
6. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenakan denda 50% x (SK Keberatan – pelunasan pendahuluan). Tetapi denda tersebut tidak dikenakan apabila WP mengajukan banding.
• Intisari pasal 26 UU KUP
Dirjen Pajak harus memberi keputusan keberatan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, berupa:
a. Mengabulkan Seluruhnya
b. Mengabulkan Sebagian
c. Menolak
d. Menambah Besarnya Jumlah Pajak YMHD.
Lebih dari 12 bulan, keberatan dianggap dikabulkan.
• Intisari pasal 26 A UU KUP
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Dalam PER-49 makna “data dan informasi” yang dikecualikan di atas diperluas menjadi “….kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain”.
• Surat Permintaan Untuk Hadir (SPUH)
SPUH tidak diatur secara eksplisit di dalam UU KUP (barangkali termasuk di dalam tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, yang diamanatkan diatur dalam PMK, pada pasal 26 A UU KUP). SPUH diatur dalam PMK-194 sbb:
Dirjen Pajak harus menyampaikan SPUH kepada WP sebelum menerbitkan SK Keberatan. Dalam hal WP tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam SPUH, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran WP.
C a s e
Berdasarkan Pasal 3 PMK 194 Tahun 2009 dan Pasal 6 PER-49 Tahun 2009 diatur bahwa surat keberatan disampaikan oleh wajib pajak ke KPP tempat WP terdaftar.
Q : Mengapa surat keberatan disampaikan oleh WP ke Kanwil?
A : Kewenangan penyelesaian keberatan sekarang ada di Kanwil, di KPP tidak ada lagi pemrosesan keberatan. Nah, atas dasar itu mungkin ada yang langsung menyampaikan keberatan langsung ke Kanwil. Namun demikian, sesuai ketentuan seharusnya penyampaian keberatan adalah ke KPP, nantinya KPP akan meneliti, apakah surat keberatannya sudah memenuhi persyaratan formal. Kalau syarat formal sudah dipenuhi, baru diteruskan ke Kanwil. (dijawab oleh Dudi Wahyudi)
BAGIAN II: PASAL-PASAL TENTANG IMPLIKASI SK KEBERATAN
Lihat UU KUP!
Keterangan: tanda titk-titik (….) berarti simplifikasi pasal.
1) Pasal 1 angka 33
SK Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruah penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan per-UU-an perpajakan yang terdapat dalam …., SK Keberatan.
2) Pasal 8 ayat (6)
WP dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima …., SK Keberatan tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima …., SK Keberatan, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.
3) Pasal 9 ayat (3) → kalau SK Keberatan memunculkan pajak YMHD
→ …., SK Keberatan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.