Hukum Pajak Formil dan Materil

Peraturan pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum formil dan materil.

Hukum pajak formil mengatur tentang kewajiban dan hak wajib pajak (WP), meliputi bagaimana suatu kewajiban ditunaikan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak ditunaikan, serta hal-hal mengenai hak wajib pajak.

Hukum pajak materil mengatur tentang hal-hal substantif pemungutan pajak meliputi siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), atas apa ia dikenakan pajak (objek pajak), dan berapa besarnya pajak yang dikenakan (tarif pajak).

Pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), hukum pajak formil dan materil terpisah. Hukum pajak formil untuk kedua jenis pajak tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.

Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum pajak materil PPN.  Hukum pajak materil PPh adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009.

Bagaimana dengan PBB, BPHTB, dan Bea Meterai?

Pada ketiga jenis pajak di atas, Undang-Undang yang mengaturnya berisi hukum pajak formil dan materil. Alasannya penggabungan tersebut adalah kesederhanaan ketentuan di dalamnya sehingga dapat disatukan. Sementara itu, alasan pemisahan hukum formil ketiga jenis pajak tersebut dari hukum formil PPh dan PPN adalah perbedaan ketentuan di dalamnya sehingga harus dipisahkan.

Untuk mengetahui peraturan pajak, Anda dapat berkunjung ke http://ortax.org/ortax/?mod=aturan

Jika ingin mencari UU KUP, pilih Topik = KUP dan Jenis = Undang-Undang. Klik salah satu peraturan yang keluar. Jangan kuatir peraturan tersebut sudah diperbaharui atau tidak berlaku lagi, sebab Ortax.org menyediakan menu status di bagian atas. Jika pada menu status tertera peraturan lain, berarti peraturan yang kita klik tadi sudah digantikan dengan peraturan pada menu status tersebut.

Leave a comment

Filed under KUP, PPh

Leave a comment