[Peraturan Baru] Biaya Promosi dalam UU PPh

UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengamanatkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur, salah satunya, biaya promosi yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Peraturan terkait
Di dalam UU PPh, biaya promosi tercantum pada pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7:

(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Atas dasar inilah terbit PMK 02 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Hierarkinya sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh
I
PMK 02 Tahun 2010

Poin-poin ketentuan dalam PMK 02:

1. Definisi biaya promosi menurut PMK 02
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

2. Komponen biaya promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah akumulasi dari:
a. biaya iklan di media
b. biaya pameran produk
c. biaya pengenalan produk baru (mungkin seperti pembagian sampel produk)
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk (mungkin seperti pendanaan kegiatan festival musik)

3. Negative lists
Yang tidak termasuk biaya promosi:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
b. biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

4. Dasar biaya promosi
Biaya promosi bisa berupa pemberian sampel produk atau pengeluaran kepada pihak lain (honor kepada pendukung acara pameran, misalnya). Untuk sampel, biaya promosi dihitung berdasarkan harga pokok produk yang diberikan. Untuk imbalan ya sebesar pengeluarannya.

5. Kewajiban Memotong PPh atas pengeluaran promosi kepada pihak lain
Dalam PMK ini ditegaskan kewajiban pemotongan PPh atas imbalan yang dibayarkan kepada pihak lain, terkait dengan kegiatan promosi. Dari dudiwahyudi dot com: Contoh PPh yang wajib dipotong oleh Wajib Pajak yang berhubungan dengan biaya promosi antara lain jasa event organizer (PPh Ps. 23 atau 21).

Wajib Pajak membuat Daftar Nominatif sebagaimana dilampirkan dalam PMK atas biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar Nominatif tersebut dilaporkan sebagai lampiran SPT PPh Badan. Sebagai gambaran, fields daftar nominatif meliputi:
1. Nama WP
2. NPWP
3. Alamat WP
4. Tahun Pajak
5. Data Penerima:
a. Nama penerima
b. NPWP
c. Alamat
d. Tanggal
e. Bentuk dan jenis biaya
f. Jumlah (Rupiah)
g. Keterangan
6. Pemotongan PPh:
a. Jumlah PPh
b. Nomor dan bukti potong

Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan mengenai biaya promosi selesai sampai di sini. Namun, ada satu hal yang perlu juga diketahui mengenai pengisian kolom keterangan pada daftar nominatif, yang diatur dalam SE – 9/PJ/2010.

SE tersebut mengatur bahwa:
1. dalam hal biaya promosi berupa pemberian sampel, kolom keterangan pada daftar nominatif harus diisi nama dan lokasi kegiatan.
2. dalam hal biaya promosi berupa sponsorship, kolom keterangan harus diisi informasi kontrak sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
3. dalam hal biaya promosi berdasarkan suatu kontrak dan tidak berupa sponsorship, kolom keterangan harus diisi informasi kontrak secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

Referensi:
UU Pajak Penghasilan
PMK 02 Tahun 2010
SE-9 Tahun 2010
Blog Pajak Indonesia

catatan:
– hanya untuk kepentingan belajar.
– tulisan ini atas nama Warung Kopi tanpa membawa institusi manapun
– Warung Kopi tidak bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan yang mengakibatkan kerugian (salah sendiri, nyari referensi serius kok bukan dengan ikut seminar heheh)

Leave a comment

Filed under PPh

Leave a comment